Ketua MA Membuka Diklat Cakim Angkatan V

MEGA MENDUNG, litbangdiklatkumdil.net – Selasa (4/5) Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V Tahun 2010 dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung, Bogor – Jawa Barat.

Didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, SH., MH dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum. Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH, resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V dengan penyematan tanda peserta bagi 3 orang perwakilan calon hakim dari masing-masing lingkungan Peradilan. Selengkapnya

Sengketa Perbankan Syari’ah..

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK

 

 

gedung MK

gedung MK

 

Sumber: http://www.hukumonline.com | (1/3)

Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .

Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum. Selanjutnya Masih Seruuu

Semarak Nikah Siri..

Nasaruddin Umar:

Nikah Sirri Lahirkan Banyak Resiko Sosial

Jakarta | badilag.net (19/2)

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Dirjen Bimas Islam Depag RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, menegaskan bahwa terlalu banyak resiko sosial jika perkawinan tidak tercatat. Perempuan dan anak-anak adalah pihak yang paling dirugikan akibat nikah sirri ini.

“Nilai-nlai perkawinan yang dianggap sakral, profan dan agung kini semakin rapuh. Banyak perkawinan yang dilakukan hanya untuk menyalurkan nafsu tanpa bisa dipastikan apakah nikahnya sah sesuai syarat dan rukunnya,” ungkap Nasaruddin ketika memaparkan makalahnya pada Seminar Nasional Hukum Materil Peradilan Agama di Jakarta, Jumat (19/2/10).

“Betapa banyak anak terlantar akibat perkawinan tidak tercatat. Akan dikemanakan bangsa ini kedepan?” tegas Nasaruddin sambil menambahkan bahwa sebenarnya term nikah sirri tidak dikenal dalam literatur Islam.

Nasaruddin menyebut salah satu contoh akibat buruk nikah sirri. “Nanti anak dari perkawinan sirri tidak bisa mendapatkan Akte Kelahiran, tidak tercantum dalam Kartu Keluarga, tidak bisa mendapatkan KTP dan juga passport,” katanya sambil mengutip ketentuan UU No. 23/2006.

Draft Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama mengandung niat yang sangat mulia. Pertama untuk memuliakan perkawinan, Melindungi hak-hak perempuan dan menjamin hak-hak anak.

Nasaruddin mengakui wacana yang berkembang di tengah masyarakat tentang pro kontra pemidanaan nikah sirri itu bagus. Masyarakat jadinya semakin mau belajar. “Memang dibutuhkan jalan tengah bagaimana RUU ini disahkan tapi pada saat yang sama kita juga mencegah agar perzinahan tidak semakin meluas,” imbuhnya.

PA Dibawah MA = Kasus Perceraian Semakin Meningkat?

Nasaruddin menyebut bahwa menurut data yang dimilikinya, dalam rentang waktu 10 tahun ini angka perceraian melonjak tinggi. Dan sebagian besar perceraian diajukan oleh pihak perempuan.

“Satu hal yang saya ingin para hakim dan pejabat pengadilan ketahui. Ketika Peradilan Agama masih dibawah Depag, perceraian tidak seperti sekarang ini. Tetapi sejak bergabung dengan MA, stattistik menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.

“Ada 2 juta orang menikah setiap tahunnya. Tapi juga ada 200 ribu orang cerai per tahunnya. BP4 dan lembaga-lembaga perdamaian tidak berfungsi seperti dahulu.” Katanya lagi.

Tanggapan Dirjen Badilag

Ditanya badilag.net mengenai pernyataan Nasaruddin tersebut, Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengungkapkan bahwa peningkatan angka perceraian di Peradilan Agama itu bisa dirujuk ke beberapa faktor penyebab. “Pertama, bisa jadi hal itu karena keberhasilan penyuluhan hukum yang diselenggarakan teman-teman di Depag dan lembaga  lainnya. Masyarakat sudah semakin sadar hukum untuk memperoleh legalitas perceraian mereka dari Pengadilan Agama,” Kata Dirjen.

“Kedua, Peradilan Agama di Mahkamah Agung sangat concern dengan peningkatan access to justice dan justice for the poor. Masyarakat kini semakin mudah untuk mengakses pengadilan. Tingkat kemudahan itu kemudian berjalan linear dengan meningkatnya jumlah perkara di PA,” tambah Wahyu.

“Dan yang ketiga, kemajuan dunia teknologi informasi dewasa ini semakin membuat masyarakat sadar akan hak-hak hukumnya masing-masing. Kalau cerai banyak diajukan oleh pihak isteri, bisa jadi karena mereka semakin sadar akan hak-hak mereka seiring dengan semakin menguatnya arus jender sekarang ini,” imbuh Dirjen.

“Sebetulnya kalau kita gali lagi sebab-sebab lainnya, saya yakin akan banyak bermunculan. Untuk mengetahui dengan pasti, saya pikir dibutuhkan riset khusus untuk itu,” kata Dirjen menutup percakapannya dengan badilag.net. (avicenna)

ditulis oleh : Achmad Cholil

Warta Daerah…..

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti Pada PA Manado…

Pelantikan di PA Manado

Manado | http://www.pta-manado.net (7/12)

Bertempat diruang sidang utama, lt. 2 Pengadilan Agama Manado, Ketua Pengadilan Agama Manado Drs. H. M. Nurdin A. Rasyid, SH., MH. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor : 5290/DJA/KP.04.6/XI/2009 tanggal 12 Nopember 2009 melantik dan mengambil sumpah Sdr. Iswan, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Manado yang sebelumnya bertugas sebagai staf keuangan pada Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Usai melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional yang baru tersebut dalam arahannya Ketua Pengadilan Agama Manado menegaskan bahwa, seorang pejabat harus memiliki KSA (Knowledge Skill Attitude) seorang pejabat harus memiliki empat kekuatan secara bersinergi yaitu kuat jasmani, kuat harti nurani, kuat intelegensi dan kuat motivasi (qawiyyun fil jismi wa qawiyyun fil fuadi wa qawiyyun aqly wa qawiyyun iradah), kenapa kekuatan-kekuatan tersebut ? Lanjut Ketua Pengadilan Agama Manado, karena seorang Panitera Pengganti mempunyai peran dan fungsi strategis, sidang tidak akan berjalan tanpa hadirnya seorang panitera pengganti. Untuk saudara panitera pangganti yang baru, bersiap-siaplah menyingsingkan lengan baju demi melaksanakan tugas-tugas dan  tanggung jawab yang sesegera mungkin, Panitera Pengganti juga harus menyelesaikan berita acara persidangan selambat-lambatnya sehari sebelum sidang selanjutnya dilaksanakan..

Diakhir sambutannya, Drs. H.M. Nurdin A Rasyid, SH. MH., menegaskan pula bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006, mensyaratkan beberapa syarat menjadi seorang panitera pengganti antara lain, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, beragama islam dan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani dan rohani itu artinya sehat secara paripurna. Alqur’an menulis dua kata, “hati dan nurani” secara beriringan, hati itu mudah berubah-ubah, mudah goyah tetapi nurani, tidak! Untuk itu, mari, hari ini dan seterusnya, bekerjalah dengan menggunakan hati nurani, insya Allah seluruh tugas dan pekerjaan-pekerjaan kedinasan kita akan berjalan dengan baik. Bekerja menggunakan “nurani” adalah bekerja dengan empati, rasa, prinsip-prinsip kesetaraan, kesesuaian beban kerja dan tanggungjawab masing-masing. “saya ucapkan selamat datang dan selamat bekerja”!.

Selamat Menempuh Hidup Baru..!!!!

Dirjen Badilag “Ngunduh Mantu”

Jakarta badilag.net (14/11).

Sabtu (14/11) menjadi hari yang sangat istimewa buat Dirjen Badilag MA Wahyu Widiana. Pada hari itulah untuk kali pertama, suami Nina Noorfarah ini ngunduh mantu (Sunda: mulung mantu). Rifqi Widi Meirdani, ST, sang anak sulung, menikah dengan Hanita Ainie, S.Psi. Resepsi pernikahan itu dihelat di Gedung Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Acara dimulai sekitar pukul 19.00. Sebelum duduk di pelaminan pengantin, Rifqi dan Hanita melakukan prosesi upacara adat Sunda. Diiringi musik Degung, awalnya pasangan ini memasuki ruangan dengan dipandu Ki Lengser. Dua orang penari turut ‘mengawal’ perjalanan pasangan ini.

Setelah kata sambutan serta do’a dibacakan, para undangan pun bersalaman dan menyampaikan ucapan selamatnya. Sejumlah pimpinan MA dan hakim agung diberi kesempatan pertama. Mereka antara lain Wakil Ketua MA Non-Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali, Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, Ketua Muda Militer Imron Anwari, Ketua Muda Perdata Khusus, Mumammad Saleh. Ketua MA Harifin Tumpa, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama berhalangan hadir namun mengirimkan karangan bunga. Di antara hakim agung yang hadir ialah Prof. Abdul Manan, Prof. Rifyal Ka’bah, Prof. Mukhsin, Prof. Rehngena Purba, Prof. Ahmad Sukardja, Prof. Valerine, Prof. Komariah E. Sapardjaja, Abbas Said, dan Zaharuddin Utama. Di samping itu, hadir juga Sekretaris MA Rum Nessa dan seluruh pejabat eselon I MA.

Dari lingkungan Departemen Agama, tampak hadir tiga mantan Menteri Agama, yaitu Prof. Malik Fadjar, Prof. Tolhah Hasan, dan Maftuh Basuni. Di samping itu, Sekjen Depag Bahrul Hayat, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Nasaruddin Umar, Dirjen Haji Slamet Riyanto,  dan Irjen Depag Suparta juga hadir. Selain itu, ada juga mantan rektor UIN Jakarta Prof. Azyumardi Azra.

Sejumlah Ketua PTA juga hadir dan menyampaikan ucapan selamat. Ketua PTA DKI Jakarta Khalilurrahman memimpin rombongan ini. Setelah itu, kesempatan diberikan kepada sejumlah Ketua dan hakim PA se-Jabodetabek, famili, keluarga besar kedua mempelai, pegawai Ditjen Badilag, serta tamu undangan lainnya.

Resepsi pernikahan ini berakhir sekitar pukul 21.30. Acara tersebut tidak berlangsung terlalu lama karena prosesi akad nikah sudah dilakukan dua pekan sebelumnya (31/10). Bertempat di Gedung Serbaguna Senayan, sang besan—Mohammad Hanief dan Siti Aisyah—yang jadi penyelenggara akad nikah itu.